Info Islam - Adab pinjam meminjam dalam bertetangga, sebagai manusia pasti ada
saatnya kita membutuhkan pertolongan dan bantuan orang lain, salah satunya
adalah meminta tolong terhadap orang-orang yang ada di sekitar untuk
meringankan beban kita yaitu tetangga. seringkali kita temui fenomena yang
sangat terjadi pada kehidupan ini akan tetapi terkadang sebagian orang hannya
berniat mencari untung bagi mereka sendiri dengan merugikan tetangganya. ketika
meminjam sesuatu terutama dalam bentuk uang masih ada saja orang-orang yang
tidak melunasi hutang tersebut dan
bahkan berhutang terus-terusan, lalu bagaimana islam memandang fenomena ini
berikut penjelasannya .
Adab pinjam meminjam
pinjam meminjam dalam istilah fiqih di sebut Aryah, aryah berasal dari bahasa
arab yang artinya pinjaman. Aryah merupakan pemberian manfaat suatu benda halal
dari seseorang kepda orang lain tampa mengharap imbalan dengan tidak mengurangi
atau merusak barang dan di kembalikan secara utuh tepat pada waktunya, hukum
pinjam dan meminjamkan kepada orang lain adalah sunnah, karena menolong orang
lain bisa berubah menjadi wajib ataupun di larang. wajib apabila meminjamkan
kepada orang lain yang sangat membutuhkan, misalnya mobil untuk mengantarkan
orang sakit parah ke rumah sakit, tidak di perbolehkan apabila meminjamkan
barang jika di gunakan untuk bermaksiat atau perbuatan yang dapta merugikan
orang lain, misalnya meminjamkan pisau untuk berkelahi atau meminjamkan mobil
untuk melakukan perampokan.
meminjam harus menjaga barang tersebut agar tidak rusak atau
hilang peminjam hannya boleh menikmati manfaat barang yang di pinjam, sebagai
bentuk tolong menolong pinjam meminjam merupakan bentuk pertolongan kepada
orang yang sangat mebutuhkan suatu barang. pinjam meminjam dalam kehidupan sehari-hari
dapat menjalin silaturrahim, menumbuhkan rasa saling membutuhkan, saling
menghormati dan saling mengasihi. oleh karena itu dalam masyarakat islam pinjam
meminjam harus di landasi dengan semangat dan nilai-nilai ajaran islam, allah
swt memberikan tuntuna agar pinjam meminjam dapat di catat dengan teliti
mengenai syaratnya, waktu pengembaliannya cicilannya, jaminannya dan bagaimana
penyelesaiannya jika terjadi permasalahan.
hal ini semata-mata memberikan
kenyamanan dan keamanan kepada pemilik barang dan peminjam, seseorang yang
memberikan pinjaman kepada seorang mukmin, maka ia harus bersabar sampai nanti
si peminjam memiliki kemampuan untuk membayar pinjaman tersebut, artinya tidak
di bolehkan bagi yang meminjam apabila ia mampu untuk menunda-nunda mengembalikan
pinjamannya, demikian pula apabila pemberi hutang mengetahui bahwa orang yang
berhutang masih belum mampu untuk melunasi maka tidak di perbolehkan olehnya
untuk menekan orang tersebut dan bagi peminjam memberikan pinjaman memiliki
niat yang baik. si peminjam meminjam karena memang memiliki kebutuhan mendesak
dan bagi si pemberi pinjaman mempunyai niat karena menolong sehingga memberikan
kebaikan bagi semuanya . dalam hal ini rosulullah pernah bersabda yang artinya
:
"pinjaman itu wajib di kembalikan
dan yang meminjam sesuatu wajib membayar"
hadist riwayat abu dawud
berbuat baik kepada tetangga juga menjadi perhatian serius dalam
ajaran agam islam, allah swt berfirman dalam al-qur'an yang artinya :
"dan berbuiat baiklah kepada dua
orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga
yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba
sahayamu, sesungguhnya allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan
membangga-banggakan dirinya."
al-qur'an surat an-nisa'
berbuat baik dan memuliakan tetangga adalah pilar terciptanya
kehidupan sosial yang harmonis apabila seluruh kaum muslimin menerapkan
perintah allah swt dan nabi muhammad saw ini, sudah sangat betul tidak akan
pernah terjadi kerusushan tawuran ataupun konflik di kampung-kampung dan di
desa-desa .
demikian para pembaca itulah informasi islam mengenai pinjam meminjam, semoga penjelsan di
atas dapat menambah pengetahuan kita tentang islam yang sempurna, amin . terima
kasih
0 Response to "adab pinjam meminjam dalam islam"
Post a Comment