Halalkah menggunakan wadah bekas daging babi




Info Islam - Halalkah menggunakan wadah bekas daging babi, seperti yang telah kita ketahui bahwa islam melarang kita untuk memakan makanan yang haram dari segi zatnya seperti daging babi, allah subhanahu wata'ala berfiman dalam al-qur'an yang artinya :

"di haramkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi."
Al-qur'an surat al-maidah ayat 3

dalam hal ini para ulama sepakat bahwa di haramkannya daging babi serta seluruh bagian tubuhnya termasuk darah, lemak, bulu, tulang dan kulitnya, namun timbul pertanyaan bagaimana ketika kita makan di restoran yang ternyata terdapat menu babi di dalamnya atau bagaimana ketika berkunjung kerumah teman yang beragama non muslim dan di suguhkan makanan di rumahnya, karena otomatis peralatan masak di rumahnya dan wadah seperti piringnya pernayh di gunakan untuk memasak makanan yang haram seperti babi atau anjing, halalkan kita menggunakan wadah tersebut.
hukum asal pada perkakas adalah suci,mekipun di gunakan muslim atau non muslim sampai di yakini kenajisannya. karena itu pendapat mayoritas ahli fiqih menyatakan di bolehkan menggunakan wadah milik orang-orang no muslim dengan berbagai dalil di antaranya :

"sesungguhnya rosulullah saw di undang oleh seorang anak yahudi untuk memakan roti gandum dan bumbu lemak"
hadist riwayat ahmad

dalam hadist kedua di ceritakan juga bahwa :

"rosulullah saw dan para sahabatnya berwudhu' dari wadah air milik seorang wanita musrik"
hadist riwayat bukhori dan muslim

dalil-dalil ini menunjukan di bolehkannya menggunakan wadah milik umat non muslim, akan tetapi jika kita mengetahui mereka memasak daging babi atau bangkai di wadah-wadah mereka atau di gunakannya untuk meminum hamar. maka yang utama adalah menghindarinya dan tidak menggunakannya, kecuali ketika dalam kondisi darurat, maka hendaknya di cuci dahulu lalu di gunakan.

jika mereka telah mencucinya, haruskah kita mencuici ulang?.

atau haruskan mencuci dengan tanah dan air sebanyak tujuh kali?

terkait dengan alat-alat untuk memasak atau alat-alat makan yang tersentuh oleh najis daging babi terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama, tentang cara mensucikannya.
para pembaca setia, dengan demikian boleh saja kita makan di restoran yang menjual menu daging babi asalkan tidak ada unsur babi tercampur di dalamny dan alat-alatnya telah di cuci dengan air bersih dan di keringkan. namun jika kita ragualangkah baiknya kita meilih restoran yang jelas-jelas memasang logo tidak mengandung babi atau halal.


demikianlah penjelasan dari kami, semoga apa yang sudah kami jelaskan menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua agar kita terhindar dari makanan-makanan yang haram, amin. terima kasih 


0 Response to "Halalkah menggunakan wadah bekas daging babi"

Post a Comment