Info Islam - Halalkah menggunakan wadah bekas
daging babi, seperti yang telah kita ketahui bahwa islam melarang kita untuk
memakan makanan yang haram dari segi zatnya seperti daging babi, allah
subhanahu wata'ala berfiman dalam al-qur'an yang artinya :
"di haramkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, daging babi."
Al-qur'an surat al-maidah ayat 3
dalam hal
ini para ulama sepakat bahwa di haramkannya daging babi serta seluruh bagian
tubuhnya termasuk darah, lemak, bulu, tulang dan kulitnya, namun timbul pertanyaan
bagaimana ketika kita makan di restoran yang ternyata terdapat menu babi di
dalamnya atau bagaimana ketika berkunjung kerumah teman yang beragama non
muslim dan di suguhkan makanan di rumahnya, karena otomatis peralatan masak di
rumahnya dan wadah seperti piringnya pernayh di gunakan untuk memasak makanan
yang haram seperti babi atau anjing, halalkan kita menggunakan wadah tersebut.
hukum asal
pada perkakas adalah suci,mekipun di gunakan muslim atau non muslim sampai di
yakini kenajisannya. karena itu pendapat mayoritas ahli fiqih menyatakan di
bolehkan menggunakan wadah milik orang-orang no muslim dengan berbagai dalil di
antaranya :
"sesungguhnya rosulullah saw di
undang oleh seorang anak yahudi untuk memakan roti gandum dan bumbu lemak"
hadist riwayat ahmad
dalam hadist
kedua di ceritakan juga bahwa :
"rosulullah saw dan para
sahabatnya berwudhu' dari wadah air milik seorang wanita musrik"
hadist riwayat bukhori dan muslim
dalil-dalil
ini menunjukan di bolehkannya menggunakan wadah milik umat non muslim, akan
tetapi jika kita mengetahui mereka memasak daging babi atau bangkai di
wadah-wadah mereka atau di gunakannya untuk meminum hamar. maka yang utama
adalah menghindarinya dan tidak menggunakannya, kecuali ketika dalam kondisi
darurat, maka hendaknya di cuci dahulu lalu di gunakan.
jika mereka
telah mencucinya, haruskah kita mencuici ulang?.
atau
haruskan mencuci dengan tanah dan air sebanyak tujuh kali?
terkait
dengan alat-alat untuk memasak atau alat-alat makan yang tersentuh oleh najis
daging babi terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama, tentang cara
mensucikannya.
para pembaca
setia, dengan demikian boleh saja kita makan di restoran yang menjual menu
daging babi asalkan tidak ada unsur babi tercampur di dalamny dan alat-alatnya
telah di cuci dengan air bersih dan di keringkan. namun jika kita ragualangkah
baiknya kita meilih restoran yang jelas-jelas memasang logo tidak mengandung
babi atau halal.
demikianlah
penjelasan dari kami, semoga apa yang sudah kami jelaskan menjadi ilmu yang bermanfaat
bagi kita semua agar kita terhindar dari makanan-makanan yang haram, amin.
terima kasih
0 Response to "Halalkah menggunakan wadah bekas daging babi"
Post a Comment