hukum mencukur alis dalam islam




Info Islam | setiap wanita tentunya selalu ingin tampil cantik dan menawan, banyak cara yang di lakukan agar nampak demikian terlebih terhadap wajah. para kaum hawa memberikan perhatian dan perawatan secara khusus salah satunya adalah dengan merapikan bulu alis. bulu alis memeang salah satu peran yang dapat menambah kecantikan wajah kaum hawa, dengan bulu alis yang rapi akan berpengaruh terhadapa tingkat kepercayaan diri seseorang dan penampilannya. bulu alis mata juga bermanfaat ketika mengekspresikan suatu emosi dan berperan dalam bahasa tubuh seseorang. ironisnya untuk membentuk alis sesuai dengan keinginan tidak jarang dengan menggunakan cara mencabut beberapa helai atau seluruh rambut alis kemudian di lukis dan di gambar alisnya lagi dengan menggunakan pensil atau bahkan dengan mentato alisnya, sehingga bentuknyapun lebih cantik dan menarik.


padahal bagi anda yang hobi mencabut alis mata, sesungguhnya terdapat dampak buruk bagi anda, berikut ini adalah dampak buruk dari mencabut alis dalam pandangan islam :

1. dapat membuat luka
dengan mencabut bulu alis terlalu kasar dapat mengakibatkan luka dan rambut alis tidak tumbuh lagi, maka bisa di banyangkan jika bulu alis tidak tumbuh lagi. anda bukan menjadi cantik jika bulu alis anda tidak tumbuh lagi tetapi malah penampilan anda akan lucu dan aneh.

2. mengakibatkan infeksi
bagi anda yang sering mencabut alis mata dengan menggunakan pinset sepertinya harus berhati-hati karena dapat membuat kulit di daerah sekitar mata anda akan mengalami infeksi, karena dengan mencabut alis mata dapat membuat kulit menjadi trauma dan bengkak serta rambut yang tumbuh ke arah dalam.

3. terkontaminasi logam
bagi anda yang mencabut alis mata denganmemanfaatkan obat kimia tertentu ini akan berdapak pada kulit anda sendiri. kulit akan tercemar oleh seyawan logam dan obat sehingga membuat jerawat dengan subur.

4. perubahan warna kulit
kebiasaan mencabut bulu alis matapun dapat membakar kulit, pada kulit yang mengalami pencabutan biasanya akan terlihat perubahan warna, antara warna kulit yang lebih gelap atau akan menjadi lebih terang.

5. terjadinya sekresi hormon tiroid
karena mencabut alis mata, yang di maksud dengan hormon tiroid adalah kondisi dimana hormon yang ada di dalam wanita tidak seimbang, akibatnya wanita akan mengalami haid yang tidak teratur, syaraf tegang, dan orang menjadi tambah gemuk.

6. sulit tidur malam
akibat dari syaraf tegang dapat mengakibatkan anda menjadi sulit tidur, apabila tidur terganggu akan mengakibatkan imsomia dan kemungkinan akan mengganggu kesehatan tubuh.

Hukum mencukur bulu alis

para pembaca setia, tentunya kita tau tidak hannya bagi kesehatan saja dalam hukum agamapun hal mencabut dan mencukur bulu alis hukumnya haram, hal tersebut merupakan tindakan merubah ciptaan allah swt, dan allah melaknat wanita yang menghukum alisnya, dalam hal ini rosulullah saw pernah bersabda yang artinya :

"allah melaknat wanita yang bertato dan yang minta di tato dan wanita yang mencukur bulu alis dan mutallafijat (wanita yang merenggangkan giginya / untuk kecantikan dan merubah rubah ciptaan allah swt"

HR. Bukhari


penemuan tentang pencabutan atau pencukuran bulu mata pada kesehatan sungguh merupakan pelajaran yang berharga bagi kita semua, allah swt tentu tidak melarang sesuatu kecuali ada hikmah, bagi hamba-hambanya, semoga penjelsan ini dapat bermanfaat dan menjadi sumber ilmu bagi kita semua, amin. terima kasih.





0 Response to "hukum mencukur alis dalam islam"

Post a Comment