Info Islam | setiap wanita tentunya selalu ingin
tampil cantik dan menawan, banyak cara yang di lakukan agar nampak demikian
terlebih terhadap wajah. para kaum hawa memberikan perhatian dan perawatan
secara khusus salah satunya adalah dengan merapikan
bulu alis. bulu alis memeang salah satu peran yang dapat menambah
kecantikan wajah kaum hawa, dengan bulu alis yang rapi akan berpengaruh
terhadapa tingkat kepercayaan diri seseorang dan penampilannya. bulu alis mata
juga bermanfaat ketika mengekspresikan suatu emosi dan berperan dalam bahasa
tubuh seseorang. ironisnya untuk membentuk alis sesuai dengan keinginan tidak
jarang dengan menggunakan cara mencabut beberapa helai atau seluruh rambut alis
kemudian di lukis dan di gambar alisnya lagi dengan menggunakan pensil atau
bahkan dengan mentato alisnya, sehingga bentuknyapun lebih cantik dan menarik.
padahal bagi anda yang hobi mencabut alis mata, sesungguhnya terdapat dampak buruk bagi anda,
berikut ini adalah dampak buruk dari mencabut alis dalam pandangan islam :
1. dapat membuat luka
dengan mencabut bulu alis terlalu kasar dapat mengakibatkan
luka dan rambut alis tidak tumbuh lagi, maka bisa di banyangkan jika bulu alis
tidak tumbuh lagi. anda bukan menjadi cantik jika bulu alis anda tidak tumbuh
lagi tetapi malah penampilan anda akan lucu dan aneh.
2. mengakibatkan infeksi
bagi anda yang sering mencabut alis mata dengan menggunakan
pinset sepertinya harus berhati-hati karena dapat membuat kulit di daerah
sekitar mata anda akan mengalami infeksi, karena dengan mencabut alis mata
dapat membuat kulit menjadi trauma dan bengkak serta rambut yang tumbuh ke arah
dalam.
3. terkontaminasi logam
bagi anda yang mencabut alis mata denganmemanfaatkan obat
kimia tertentu ini akan berdapak pada kulit anda sendiri. kulit akan tercemar
oleh seyawan logam dan obat sehingga membuat jerawat dengan subur.
4. perubahan warna kulit
kebiasaan mencabut bulu alis matapun dapat membakar kulit,
pada kulit yang mengalami pencabutan biasanya akan terlihat perubahan warna,
antara warna kulit yang lebih gelap atau akan menjadi lebih terang.
5. terjadinya sekresi hormon tiroid
karena mencabut alis mata, yang di maksud dengan hormon
tiroid adalah kondisi dimana hormon yang ada di dalam wanita tidak seimbang,
akibatnya wanita akan mengalami haid yang tidak teratur, syaraf tegang, dan
orang menjadi tambah gemuk.
6. sulit tidur malam
akibat dari syaraf tegang dapat mengakibatkan anda menjadi
sulit tidur, apabila tidur terganggu akan mengakibatkan imsomia dan kemungkinan
akan mengganggu kesehatan tubuh.
Hukum mencukur bulu alis
para pembaca setia, tentunya kita tau tidak hannya bagi
kesehatan saja dalam hukum agamapun hal mencabut dan mencukur bulu alis
hukumnya haram, hal tersebut merupakan tindakan merubah ciptaan allah swt, dan
allah melaknat wanita yang menghukum alisnya, dalam hal ini rosulullah saw
pernah bersabda yang artinya :
"allah melaknat
wanita yang bertato dan yang minta di tato dan wanita yang mencukur bulu alis
dan mutallafijat (wanita yang merenggangkan giginya / untuk kecantikan dan
merubah rubah ciptaan allah swt"
HR. Bukhari
penemuan tentang pencabutan atau pencukuran bulu mata pada
kesehatan sungguh merupakan pelajaran yang berharga bagi kita semua, allah swt
tentu tidak melarang sesuatu kecuali ada hikmah, bagi hamba-hambanya, semoga
penjelsan ini dapat bermanfaat dan menjadi sumber ilmu bagi kita semua, amin.
terima kasih.
0 Response to "hukum mencukur alis dalam islam"
Post a Comment