Info Islam - Menggandakan uang dalam islam,
para pembaca setia belum lama ini kita mendengar pemberitaan di tanah air di
gegerkan dengan berita penggandaan uang oleh guru besar sekaligus pemilik salah
satu padepokan di probolinggo jawa timur yaitu dimas kanjeng taat pribadi,
namanya kali ini terdengar di mana-mana. setelah pria yang mempunyai nama asli
taat pribadi ini di tangkap oleh kepolisian jawa timur dan di tetapkan menjadi
tersangka kasus pembunuhan abdul gani, salah satu satri dimas kanjeng taat pribadi
dengan di bantu delapan pelaku lain yang merupakan tim pelindung dimas kanjeng
. para pelaku di duga melakukan pembunuhan berencana atas pengetahuan dan
perintah dari dimas kanjeng karena korban yang menjabat ketua yayasan padepokan
tersebut banyak menyelengkan uang santri dan sudah tidak sejalan lagi dengan
program di padepokan, namun benarkah dimas kanjeng taat pribadi dapat
menggandakan uang bahkan hingga miliyaran rupiah.
para pembaca beriman, belum ada yang yakin persis akan hal
tersebut namun hingga kini sudah ada beberapa laporan yang sudah melapor ke
kantor polisi, nilai-nilai penipuan yang di laporkan dari jutaan hinnga
miliaran rupiah. dalam penangkapannya pada kamis 29 september lalu, karena
dugaan pembunuhan polisi juga menemukan sejumlah barang bukti , termasuk
perlengkapan penggandaan uang dimas kanjeng, salah satunya adalah dua jubah.
satu jubah berwarna hitam dan satu jubah berwarna hijau yang di setiap jubah
terdapat dua kantong besar di bagian belakang dan masing-masing kantong tersebut
dapat memuat hingga 200 juta rupiah, dengan pecahan seratus ribuan .
hal ini juga dapat di yakini dengan vidio yang beredar di
media sosial di mana dimas kanjeng taat pribadi menunjukan cara dia mengecoh
pengikutnya dengan mengeluarkan uang dalam berbagai nilai dan berbagai macam
mata uang di jubahnya. dimas kanjeng sebelumnya juga di kenal sebagai
pemimpinan yang mempunyai pengikut dari dalam maupun luar jawa, utamanya dari
pulau sulawesi, kini pengikut dimas kanjeng meningkat drastis dari puluhan menjadi
ribuan santri. namun para santri ini tidaklah seperti santri pada santri pada
peantren lainnya, kebanyakan dari mereka berguru dan menyantri pada dimas
kanjeng hannya untuk menggandakan uang. sebelum menjadi santri murni mereka
harus membayar mahar mulai dari jutaan hinnga miliyaran rupiah,yang di janjikan
nantinya uang tersebut akan di gandakan menjadi seribu kali dari jumlah yang di
maharkan. lalu bagaimana hukum islam dalam hal menggandakan uang.
penggandaan uang dalam hal goib menurut islam
para pembaca yang beriman, terdapat banyak cara menggandakan
harta kita terlebih lagi jika hal tersebut di lakukan dengan hal yang tepat,
islam mengajarkan pada kita untuk
menyedekahkan sebagian harta dari kita dengan hati yang ihklas dan dengan
begitu allah swt akan menambahkan riski kepada kita, sebagaimana firman allah
swt yang artinya :
"perumpamaan (nafkah yang di
keluarkan) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan allah adalah serupa
sebutir benih yang menumbuh tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji .
allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan allah maha
luas (karunianya) lagi maha mengetahui."
Al-qur'an surat al-baqoroh ayat 261
namun dalam kasus penggandaan uang yang di lakukan dimas
kanjeng taat pribadiyang di takutkan di sini adalah menjerumuskan pada
kesirikan, di mana para santri menyakini hal-hal ghaib yang akan menggandakan
harta mereka, sedangkan rosulullah saw menasihatkan agar kita tidak meminta
kecuali kepada allah dan meminta pertolongan kecuali padanya. rosulullah saw
pernah bersabda yang terdapat dalam hadist yang artinya :
"jika kamu meminta maka mintalah
kepada allah dan jika kamu meminta pertolongan maka minta tolonglah kepada
allah"
hadist riwayat tirmidzi
selain itu menggandakan harta atau uang dengan cara yang
salah bisa juga menjerumuskan kita ke unsur riba', dimana seseorang atau orang
menyerahkan harta dengan jumlah kecil lalu berharap untuk mendapatkan uang yang
lebih besar , hal ini berarti uang yang di tukar dengan nominal yang tidak sama
dan tidak tunai dan inilah yang di haramkan al-quran dan hadist, di antara
yaitu dengan firman allah dalam al-qur'an yang artinya :
"wahai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali
dengan jalan peniagaan yang berlaku atas suka sama suka di antara kamu "
al-qur'an surat an-nisa' ayat 29
pembaca setia, terjadinya kasus seperti ini agaknya
menjadikan kita selalu waspada dengan segalah apa yang ada sekitar kita, kita
harus berhati-hati segala macam godaan yang dapat menjerumuskan kita pada
kesirikan, dan semua hal yang tidak di syariatkan dalam islam. semoga informasi
bermanfaat dan smoga allah senangtiasa melindungi kita dari kesirikan, amin.
terima kasih.
0 Response to "menggandakan uang gaib dalam islam "
Post a Comment