menggandakan uang gaib dalam islam




Info Islam - Menggandakan uang dalam islam, para pembaca setia belum lama ini kita mendengar pemberitaan di tanah air di gegerkan dengan berita penggandaan uang oleh guru besar sekaligus pemilik salah satu padepokan di probolinggo jawa timur yaitu dimas kanjeng taat pribadi, namanya kali ini terdengar di mana-mana. setelah pria yang mempunyai nama asli taat pribadi ini di tangkap oleh kepolisian jawa timur dan di tetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan abdul gani, salah satu satri dimas kanjeng taat pribadi dengan di bantu delapan pelaku lain yang merupakan tim pelindung dimas kanjeng . para pelaku di duga melakukan pembunuhan berencana atas pengetahuan dan perintah dari dimas kanjeng karena korban yang menjabat ketua yayasan padepokan tersebut banyak menyelengkan uang santri dan sudah tidak sejalan lagi dengan program di padepokan, namun benarkah dimas kanjeng taat pribadi dapat menggandakan uang bahkan hingga miliyaran rupiah.

para pembaca beriman, belum ada yang yakin persis akan hal tersebut namun hingga kini sudah ada beberapa laporan yang sudah melapor ke kantor polisi, nilai-nilai penipuan yang di laporkan dari jutaan hinnga miliaran rupiah. dalam penangkapannya pada kamis 29 september lalu, karena dugaan pembunuhan polisi juga menemukan sejumlah barang bukti , termasuk perlengkapan penggandaan uang dimas kanjeng, salah satunya adalah dua jubah. satu jubah berwarna hitam dan satu jubah berwarna hijau yang di setiap jubah terdapat dua kantong besar di bagian belakang dan masing-masing kantong tersebut dapat memuat hingga 200 juta rupiah, dengan pecahan seratus ribuan .

hal ini juga dapat di yakini dengan vidio yang beredar di media sosial di mana dimas kanjeng taat pribadi menunjukan cara dia mengecoh pengikutnya dengan mengeluarkan uang dalam berbagai nilai dan berbagai macam mata uang di jubahnya. dimas kanjeng sebelumnya juga di kenal sebagai pemimpinan yang mempunyai pengikut dari dalam maupun luar jawa, utamanya dari pulau sulawesi, kini pengikut dimas kanjeng meningkat drastis dari puluhan menjadi ribuan santri. namun para santri ini tidaklah seperti santri pada santri pada peantren lainnya, kebanyakan dari mereka berguru dan menyantri pada dimas kanjeng hannya untuk menggandakan uang. sebelum menjadi santri murni mereka harus membayar mahar mulai dari jutaan hinnga miliyaran rupiah,yang di janjikan nantinya uang tersebut akan di gandakan menjadi seribu kali dari jumlah yang di maharkan. lalu bagaimana hukum islam dalam hal menggandakan uang.

penggandaan uang dalam hal goib menurut islam


para pembaca yang beriman, terdapat banyak cara menggandakan harta kita terlebih lagi jika hal tersebut di lakukan dengan hal yang tepat, islam mengajarkan  pada kita untuk menyedekahkan sebagian harta dari kita dengan hati yang ihklas dan dengan begitu allah swt akan menambahkan riski kepada kita, sebagaimana firman allah swt yang artinya :

"perumpamaan (nafkah yang di keluarkan) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan allah adalah serupa sebutir benih yang menumbuh tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji . allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan allah maha luas (karunianya) lagi maha mengetahui."
Al-qur'an surat al-baqoroh ayat 261

namun dalam kasus penggandaan uang yang di lakukan dimas kanjeng taat pribadiyang di takutkan di sini adalah menjerumuskan pada kesirikan, di mana para santri menyakini hal-hal ghaib yang akan menggandakan harta mereka, sedangkan rosulullah saw menasihatkan agar kita tidak meminta kecuali kepada allah dan meminta pertolongan kecuali padanya. rosulullah saw pernah bersabda yang terdapat dalam hadist yang artinya :

"jika kamu meminta maka mintalah kepada allah dan jika kamu meminta pertolongan maka minta tolonglah kepada allah"
hadist riwayat tirmidzi

selain itu menggandakan harta atau uang dengan cara yang salah bisa juga menjerumuskan kita ke unsur riba', dimana seseorang atau orang menyerahkan harta dengan jumlah kecil lalu berharap untuk mendapatkan uang yang lebih besar , hal ini berarti uang yang di tukar dengan nominal yang tidak sama dan tidak tunai dan inilah yang di haramkan al-quran dan hadist, di antara yaitu dengan firman allah dalam al-qur'an yang artinya :

"wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan peniagaan yang berlaku atas suka sama suka di antara kamu "
al-qur'an surat an-nisa' ayat 29

pembaca setia, terjadinya kasus seperti ini agaknya menjadikan kita selalu waspada dengan segalah apa yang ada sekitar kita, kita harus berhati-hati segala macam godaan yang dapat menjerumuskan kita pada kesirikan, dan semua hal yang tidak di syariatkan dalam islam. semoga informasi bermanfaat dan smoga allah senangtiasa melindungi kita dari kesirikan, amin. terima kasih.




0 Response to "menggandakan uang gaib dalam islam "

Post a Comment