Info Islam | Hukum Islam, bagi sebagian orang penampilan fisik yang sangat sempurna
adalah amat penting dan semua orang tidak pernah puas dengan penampilan
fisiknya, karena orang berfikir bahwa fisik yang sudah di takdirkan sejak di
lahirkannya tidaklah sempurna dan harus di perbaiki.
Di era modern seperti saat ini dengan majunya
tehnologi kecantikan yang berkembang pesat dan menjadikan perbaikan penampilan
fisik yang kurang sempurna menjadi terlihat sempurna sesuai yang di inginkan apakah itu di perbolehkan dalam Hukum Islam,
berbagai metode untuk mempercantik diri pun muncul seperti tining yang mengubah
warna kulit yang putih pucat menjadi lebih coklat eksotis, dan bahkan ada juga
yang mempunyai kulit coklat ingin mempunyai kulit yang putih dengan cara suntik
Vitamin C atau sering di sebut suntik putih, ini merupakan cara instan untuk
memutihkan kulit.
Bagai mana menurut Hukum Islam tentang
banyakanya metode kecantikan yang muncul pada saat ini, seperti mengubah warna
kulit dari putih menjadi coklat dan bahkan coklat menjadi putih. apakah di
perbolehkan atau apakah hukum haram dalam islam untuk di lakukan?
Hukumnya Di
Perbolehkan, Jika
1. Menghilangkan cacat, akibat kecelakaan,
atau kebakaran
Apabila melakukannya untuk menghilangkan bekas
luka, goresan pada wajah, cacat yang timbul akibat penyakit, atau akibat
kecelakaan dan luka bakar serta lain sebagainya. karena cacat tersebut sudah
pasti mengganggu penderita secara fisik maupun psikis.
Dalam kondisi seperti itu, maka di perbolehkan
bagi para penderita untuk menghilangkan cacat, memperbaikinya maupun mengurangi
gangguan yang di akibatkan cacat tersebut karena hal ini sangat di butuhkan
bagi si penderita. setiap hal yang tergolong sebagai mengubah ciptaan allah
namun bila di butuhkan untuk menghilangkan gangguan si penderita maka hukumnya
jadi boleh untuk di lakukan.
2. Jika tidak permanen
Seperti memakai pacar pada kaki dan tangan,
maka ini boleh dan berlaku bagi mereka yang menikah agar tidak menimbulkan
fitnah bagi kaum laki-laki. karen bagi wanita yang telah menikah maka dia melakukannya
untuk suaminya.
Hukumnya Tidak
Di Perbolehkan, Jika
1. Mengubah warna kulit dengan suntik dan
tanning.
Hal ini dalam islam sangat di larang bahkan
hukumnya haram bagi yang melakukannya, karena sama halnya mereka mengubah
ciptaan allah dengan semaunya sendiri padahal allah menciptakan setiap hambanya
dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing, karena setia manusia tidak ada
yang sempurna kecuali yang menciptakannya yaitu Allah swt.
2. Permanen atau bertato
Bertato dalam ilam hukumnya haram, karena juga
merubah warna kulit dengan tinta-tnta yang cukup berbahaya bahkan dapat membuat
kulit terbakar atau rusak.
Dalam hal ini allah swt pun sudah menjelaskan
kepada kita cara-cara yang telah di ikrarkan iblis untuk menyesatkan umat
manusia, seperti yang terdapat di di dalam Al Quran yang artinya :
"dan aku menyuruh mereka (merubah ciptaan allah), lalu mereka benar-benar melakukannya"Qs. An-Nisa' ayat : 119
Demikianlah penjelasan dari kami tentang Hukum merubah warna kulit dalam pandangan islam, semoga dengan adanya informasi ini
dapat menambah pemahaman kita agar tidak terjerumus dalam hasutan setan, Terima
Kasih.
0 Response to "Hukum islam mengubah warna kulit - Berita Iskami Terkini"
Post a Comment