Info Islam | Seperti yang kita ketahui Organ Tubuh Manusia terdiri dari beberapa sistem
yang bekerja membentuk kehidupan. sistim hidup adalah jaringan yang membentuk
fungsi-fungsi tertentu, fungsi ini bekerja dengan sistim lain di dalam tubuh.
Allah swt menciptakan sepasang Organ Tubuh Manusia dengan hikmah dan faidah masing-masing yaitu bekerja sama dalam sebuah pekerjaan, jika salah satu organ hilang maka akan berpengarauh terhadap tubuh, berkaitan dengan rusaknya salah satu organ tubuh manusia sering kita jumpai dengan donor organ tubuh.
Yaitu yang berarti seseorang memberikan organ
tubuhnya kepada orang lain yang membutuhkannya, hal ini merupakan trobosan
ilmiah baru dalam bidang ke dokteran dan hal ini dapat memberikan mafaat bagi
orang yang membutuhkannya sehingga dapat mengembalikan fungsi anggota tubuhnya
atau bahkan menghindarkannya dari kematian.
Halal Dan Haram Mendonorkan Organ Tubuh Manusia.
Dalam hal ini rosulullah saw pernah bersabda
yang artinya :
"memecah tulang organ yang meninggal, seperti memecah tulangnya yang masih hidup"HR. Abu Dawud
Dari hadist tersebut di jelaskan bahwa
merusak, mengambil atau mendonorkan Organ Tubuh Manusia yang sudah meninggal sama
halnya dengan menyakiti orang tersebutketika masih hidup, yang di gambarkan dalam
hadist tersebut adalah memecahkan tulang, sedangkan organ tubuh yang sering di
donorkan adalah organ-organ vital, misalnya jantung dan ginjal. maka perkara
tersebut lebih besar di bandingkan hannya memecah tulang.
Dalam mendonorkan Organ Tubuh Manusia bagi orang yang
menerima donor organ akan menerima manfaat dan sehat kembali, sedangkan bagi
sang pendonor organ tubuh bisa menyebabkan berkurangnya kesehatannya, karena
hilangnya organ tubuh yang di donorkan, dan apakah donor organ tubuh tersebut
di perbolehkan dalam ajaran islam.
Jenis-jenis Donor Organ Tubuh Manusia.
1. Donor Organ Tubuh Manusia yang dapat pulih kembali.
Di antaran bagian tubuh yang dapat tumbuh
kembali apabila di donorkan adalah darah, yang lebih di kenal dengan donor
darah. adapun pelaksanaan donor darah ini di sebabkan karena pasien kekurangan
atau kehabisa darah, seperti ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, dari hal
tersebut maka donor darah di perbolehkan selama hal itu darurat atau sangat di
butuhkan. seperti firman allah yang artinya :
"dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia maka seolah-olah dia memelihara kehidupan manusia semuanya"Qs. Al-Maidah ayat : 32
2. Donor Organ Tubuh Manusia yang dapat menyebabkan
kematian.
seperti mendonorkan jantung, ginjal, otak dan
sebagainya, maka mendonorkan organ-organ tubuh tersebut kepada orag lain
hukumnya haram karen masuk ke dalam kategori bunuh diri, sebagai mana firman
allah swt yang artinya :
"dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya alah maha penyayang kepadamu"Qs. An-Nisa' ayat : 29
3. Donor Organ Tubuh Manusia yang tunggal.
Organ-organ tubuh manusia ada yang tungal dan
ada juga yang ganda atau berpasangan seperti ginjal, mata, dan sebagainya.
mendonorkan organ seperti ini hukumnya haram meskipun tidak menyebabkan
kematian, karena kepentingan pasien tidak kalah pentingnya dengan pendonor,
jika bahaya mendonorkan organ tersebut tidak membahayakan pendonor seperti
ginjal dan kemungkinan besar donor tersebut dapat menyelamatkan pasien maka
hukumnya di perbolehkan.
Nah, dari penjelasan tersebut kita bisa
memehami bahwa donor Organ Tubuh Manusia ini banyak macamnya, donor organ tubuh ynag di
perbolehkan adalah donor organ tubuh yang dapat tumbuh kembali, seperti darah
asalkan sang pendonor masih bisa hidup dan dapat beraktifitas seperti biasa.
Semoga dengan adanya penjelasan ini kita dapat
menjaga organ tubuh kita, karena organ tubuh kita adalah amanah yang harus di
jaga oleh allah, Sebagai umat muslim ada baiknya jika kita membagikan atau
SAHRE info ini ke media sosial kita agar juga dapat bermanfaat bagi orang lain.
Terima Kasih.
0 Response to "Hukum islam transplantasi organ tubuh manusia "
Post a Comment