Hukum islam transplantasi organ tubuh manusia




Info Islam | Seperti yang kita ketahui Organ Tubuh Manusia terdiri dari beberapa sistem yang bekerja membentuk kehidupan. sistim hidup adalah jaringan yang membentuk fungsi-fungsi tertentu, fungsi ini bekerja dengan sistim lain di dalam tubuh.

Organ Tubuh Manusia

Allah swt menciptakan sepasang Organ Tubuh Manusia dengan hikmah dan faidah masing-masing yaitu bekerja sama dalam sebuah pekerjaan, jika salah satu organ hilang maka akan berpengarauh terhadap tubuh, berkaitan dengan rusaknya salah satu organ tubuh manusia sering kita jumpai dengan donor organ tubuh.

Yaitu yang berarti seseorang memberikan organ tubuhnya kepada orang lain yang membutuhkannya, hal ini merupakan trobosan ilmiah baru dalam bidang ke dokteran dan hal ini dapat memberikan mafaat bagi orang yang membutuhkannya sehingga dapat mengembalikan fungsi anggota tubuhnya atau bahkan menghindarkannya dari kematian.

Halal Dan Haram Mendonorkan Organ Tubuh Manusia.


Dalam hal ini rosulullah saw pernah bersabda yang artinya :

"memecah tulang organ yang meninggal, seperti memecah tulangnya yang masih hidup"HR. Abu Dawud

Dari hadist tersebut di jelaskan bahwa merusak, mengambil atau mendonorkan Organ Tubuh Manusia yang sudah meninggal sama halnya dengan menyakiti orang tersebutketika masih hidup, yang di gambarkan dalam hadist tersebut adalah memecahkan tulang, sedangkan organ tubuh yang sering di donorkan adalah organ-organ vital, misalnya jantung dan ginjal. maka perkara tersebut lebih besar di bandingkan hannya memecah tulang.

Dalam mendonorkan Organ Tubuh Manusia bagi orang yang menerima donor organ akan menerima manfaat dan sehat kembali, sedangkan bagi sang pendonor organ tubuh bisa menyebabkan berkurangnya kesehatannya, karena hilangnya organ tubuh yang di donorkan, dan apakah donor organ tubuh tersebut di perbolehkan dalam ajaran islam.

Jenis-jenis Donor Organ Tubuh Manusia.

1. Donor Organ Tubuh Manusia yang dapat pulih kembali.

Di antaran bagian tubuh yang dapat tumbuh kembali apabila di donorkan adalah darah, yang lebih di kenal dengan donor darah. adapun pelaksanaan donor darah ini di sebabkan karena pasien kekurangan atau kehabisa darah, seperti ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, dari hal tersebut maka donor darah di perbolehkan selama hal itu darurat atau sangat di butuhkan. seperti firman allah yang artinya :

"dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia maka seolah-olah dia memelihara kehidupan manusia semuanya"Qs. Al-Maidah ayat : 32

2. Donor Organ Tubuh Manusia yang dapat menyebabkan kematian.

seperti mendonorkan jantung, ginjal, otak dan sebagainya, maka mendonorkan organ-organ tubuh tersebut kepada orag lain hukumnya haram karen masuk ke dalam kategori bunuh diri, sebagai mana firman allah swt yang artinya :

"dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya alah maha penyayang kepadamu"Qs. An-Nisa' ayat : 29

3. Donor Organ Tubuh Manusia yang tunggal.

Organ-organ tubuh manusia ada yang tungal dan ada juga yang ganda atau berpasangan seperti ginjal, mata, dan sebagainya. mendonorkan organ seperti ini hukumnya haram meskipun tidak menyebabkan kematian, karena kepentingan pasien tidak kalah pentingnya dengan pendonor, jika bahaya mendonorkan organ tersebut tidak membahayakan pendonor seperti ginjal dan kemungkinan besar donor tersebut dapat menyelamatkan pasien maka hukumnya di perbolehkan.

Nah, dari penjelasan tersebut kita bisa memehami bahwa donor Organ Tubuh Manusia ini banyak macamnya, donor organ tubuh ynag di perbolehkan adalah donor organ tubuh yang dapat tumbuh kembali, seperti darah asalkan sang pendonor masih bisa hidup dan dapat beraktifitas seperti biasa.


Semoga dengan adanya penjelasan ini kita dapat menjaga organ tubuh kita, karena organ tubuh kita adalah amanah yang harus di jaga oleh allah, Sebagai umat muslim ada baiknya jika kita membagikan atau SAHRE info ini ke media sosial kita agar juga dapat bermanfaat bagi orang lain. Terima Kasih.





0 Response to "Hukum islam transplantasi organ tubuh manusia "

Post a Comment