Info Islam | Hukum dalam islam, Terlepas dari najis dari air liurnya anjing memanglah hewan yang
istimewa, dengan kemampuan penciumannya anjing sering di gunakan untuk berburu
dan melacak sesuatu, bahkan di beberapa negara anjing juga di manfaatkan untuk
menggiring hewan ternak sekaligus menjaganya. kemudian sejak dulu anjing di
manfaatkan untuk berburu, anjing yang sudah terbiasa bekerja dalam kelompok
mampu menyudutkan hewan buruan hingga bisa di tangkap oleh para pemburu.
sementara anjing yang di gunakan untuk melacak atau anjing pelacak yang
memiliki insting yang luar biasa, hingga penciumannya 100 kali lebih tajam di
bandingkan manusia.
Dengan keistimewaan yang terdapat pada anjing
meskipun air liurnya tetap najis,tetapi Hukum dalam islam allah swt memperbolehkan kaum muslimin untuk
memelihara anjing-anjing tertentu. khususnya untuk yang di latih sebagai
keperluan berburu, atau menjaga keamanan, seperti yang di jelaskan dalam frimannya tentang Hukum dalam islam allah yang artinya :
"mereka menanyakan kepadamu, "apa yang halal bagi mereka?, katakanlah. "di halalkan bagimu yang baik-baik dan oleh binatang buas (anjing) yang telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berburu. kamu mengajarkannya menurut apa yang di ajarkan allah kepadamu, maka makanlah apa yang di tangkapnya untukmu dan sebutlah nama allah untuk binatang buas ini dan bertakwalah kepada allah, sesungguhnya allah amat cepat hisabnya"
Qs. Al-Maidah ayat : 4
Hukum dalam islam memelihara anjing
Menggunakan anjing dan memanfaatkannya untuk
kaum muslim, semisal melacak obat-obatan terlarang itu di perbolehkan jika memang
banyak manfaatnya. karna anjing ini seperti halnya anjing yang menjaga tanaman
atau hewan ternak dan lagi pula anjing ini tidak begitu dekat dengan manusia
tidak seperti anjing yang di pelihara di rumah.
Meskipun anjing memiliki banyak keistimewaan tak
seperti hewan lain, bukan berarti kita bebas membawa anjing ke rumah kita,
apalagi memeliharanya tampa alasan yang di benarkan syariat agama. rosulullah
saw mengingatkan kita dalam sabdanya yang artinya :
"rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu. maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua Qiroth (stu qiroth adalah sebesar gunung uhud)"
HR. Muslim
Dengan adanya rosulullah memberikan keringanan
boleh memelihara anjing untuk berburu dan anjing untuk menjaga ternak, akan
tetapi rosulullah melarang umatnya memelihara anjing selain dari dua hal itu.
untuk itu memelihara anjing apabila tidak ada keperluan, misalanya memelihara
anjing hannya kagum kepada bentuknya atau sebagai hewan kebanggaan itu tidak di
perbolehkan.
Demikianlah penjelasan yang dapat kami sampaikan tentang Hukum dalam islam memelihara anjing, semoga
apa yang sudah kami jelaskan dapat menjadi ilmu yang bermanfaat dan dapat
emanambah pengetahuan kita tentang dunia islam yang sebenarnya, jika penjelasan
ini bermanfaat tida ada salahnya untuk membagi atau SHARE penjelasan ini di
media sosial anda, agar juga dapat bermanfaat bagi orang lain. Terima Kasih.
0 Response to "Hukum memelihara anjing dalam islam"
Post a Comment