Batalkah wuduh' jika suami istri bersentuhan - info islam





Info islam - Batalkah wuduh' jika suami istri bersentuhan , baik para pembaca yang setia pada kesempatan ini kami akan menjelaskan tentang wudhu'. wudhu' merupakan salah satu amalan ibadah di dalam agama islam, di mana ibadah yang satu ini memiliki arti penting dalam rangka menjaga kebersihan diriseseorang dalam melakukan ibadah, yang salah satunya adalah ibadah sholat. untuk ini sudah di jelaskan di dalam hadist shahih yang artinya :

”sesungguhnya aku di perintahkan untuk berwudhu' apabila henda melakukan sholat"
hadist riwayat Tirmizi dan Abu dawud

namun mengenai berwudhuk mungkin kita sering bertanya-tanya, bagaimana menurut pandangan islam mengenai istri yang bersentuhan dengan sang suami ketikan berwudhu'. para pembaca beriman seperti yang kita ketahui sesungguhnya hal-hal yang dapat membatalkan wudhu' pada seseorang telah jelas di jelaskan dan di paparkan di dalam al-qur'an dan as-sunnah dan diantara pembatal wudhu' tersebut adalah :

1. jika seseorang yang berwuduk buang air kecil dan buang air besar ataupun buang angin.
2. tidur terlelap dalam keadaan tidak sadar
3. hilangnya akal karena mabuk, pingsan , dan gila

namun yang menjadi pertanyaan, apakah wudhu' dari seorang istri akan batal jika ketika bersentuhan dengan suami ketika dia berwudhu'. pada dasarnya batal atau tidaknya wudhu' seorang istri apabila bersentuhan dengan sang suami merupakan masalah khilafiah di kalangan fuqohak, munculnya perbedaan ini di sebabkan oleh karena ada perbedaan dalam menafsirkan ayat  dalam surat Al-maidah ayat 6 dan surat An-nisa' ayat 43 yangberbunyi :

"hai orang-orang yang beriman, jangan kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci). sapulah mukamu dan tanganmu. sesungguhnya allah maha pemaaf lagi maha pengampun."

dari ayat tersebut yang menjadi pertanyaan adalah dari ayat yang berbunyi " menyentuh wanita " apakah maksud dari ayat tersebut di maksudkan menyentuh biasa atau menyentuh dalam arti berhubungan suami istri, maka dari itu untuk lebih jelasnya berikut pandangan dari empat massaf mengenai arti dari ayat tersebut.

Mazhab syafi'i
yang di maksud dari ayat tersebut adalah menyentuh dengan tangan, karenanya ia merupakan ungkapan yang hakikih dan bukan ungkapan kiyasan, jadi menurut penjelasan dari Mazhab syafi'i sesungguhnya jika seorang suami dan istri bersentuhan dapat membatalkan wudhu' jika tampa adanya penghalang. kemudian jika menurut.

Mazhab hanafi
yang di maksudkan dalam ayat tersebut adalah dalam arti persetubuhan, bukan menyentuh dengan tangan. jadi menurut pendapanya sesungguhnya wuduk tidak batal jika seorang suami dan istri hannya bersentuhan biasa saja .

Mazhab maliki
sentuhan akan membatalkan wudhu'dengan syarat apabila orang yang bersentuhan tersebut telah ballig, yang di mana sentuhan tersebut tamapa penghalang dan adanya syahwat. jadi menurut pendapat dari Mazhab maliki apabila tidak ada syhwat maka wudhu'pun tidak akan batal.

Mazhab hambali
jika seorang suami dan istri bersentuhan dengan syahwat maka wudhu'nya tersebut akan batal, namun apabila tidak di sertai syahwat maka wudhu'nyapun tidaka akan batal.
para pembaca setia, pada dasarnya kita harus menghargai setiap perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan fuqohak. dalam hal ini pandangan yang menyatakan bahwa bersentuhan tidak di anggap membatalkan wudhu' jika sentuhan tersebut tidak di sertai dengan syahwat. dan hal ini lebih mudah kita jalankan mengingat beberapa hadist nabi, bahwa aisyah berkata  yang artinya :

"bahwa nabi saw pernah mencium sebagian istrinya, kemudian beliau saw keluar untuk melaksanakan sholat dan tidak berwudhu' lagi"
hadist riwayat Abu dawud, tirmizi, dan ibnu majah

dan dalah hadist lain yang menjelaskan bahwa, aisyah berkata yang artinya :

"saya pernah tidur di depan rosulullah saw, kedua kaki saya berada di kiblatnya. jika bersujud maka beliau menyentuh saya kemudian saya menarik kedua kaki sayadan apabila beliau berdirimaka saya julurkan lagi kedua kaki saya."
hadis riwayat bukhari dan muslim

para pembaca setia itulah penjelasan dari kami mengenai batal atau tidaknya wudhu' seorang istri jika bersentuhan dengan suaminya, semoga dengan penjelsan ini dapat bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan kita tentang ajaran-ajaran islam, amin. terima kasih





0 Response to "Batalkah wuduh' jika suami istri bersentuhan - info islam"

Post a Comment