Info islam - Batalkah wuduh' jika suami istri
bersentuhan , baik
para pembaca yang setia pada kesempatan ini kami akan menjelaskan tentang wudhu'.
wudhu'
merupakan salah satu amalan ibadah di dalam agama islam, di mana ibadah yang
satu ini memiliki arti penting dalam rangka menjaga kebersihan diriseseorang
dalam melakukan ibadah, yang salah satunya adalah ibadah sholat. untuk ini
sudah di jelaskan di dalam hadist shahih yang artinya :
”sesungguhnya aku di
perintahkan untuk berwudhu' apabila henda melakukan sholat"
hadist riwayat Tirmizi
dan Abu dawud
namun
mengenai berwudhuk mungkin kita sering bertanya-tanya, bagaimana menurut
pandangan islam mengenai istri yang bersentuhan dengan sang suami ketikan
berwudhu'. para pembaca beriman seperti yang kita ketahui sesungguhnya hal-hal
yang dapat membatalkan wudhu' pada seseorang telah jelas di
jelaskan dan di paparkan di dalam al-qur'an dan as-sunnah dan diantara pembatal
wudhu' tersebut adalah :
1. jika seseorang yang berwuduk buang
air kecil dan buang air besar ataupun buang angin.
2. tidur terlelap dalam keadaan tidak
sadar
3. hilangnya akal karena mabuk,
pingsan , dan gila
namun yang
menjadi pertanyaan, apakah wudhu' dari seorang istri akan batal
jika ketika bersentuhan dengan suami ketika dia berwudhu'. pada dasarnya batal
atau tidaknya wudhu' seorang istri apabila bersentuhan dengan sang suami
merupakan masalah khilafiah di kalangan fuqohak, munculnya perbedaan ini di
sebabkan oleh karena ada perbedaan dalam menafsirkan ayat dalam surat Al-maidah ayat 6 dan surat
An-nisa' ayat 43 yangberbunyi :
"hai orang-orang
yang beriman, jangan kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga
kamu mengerti apa yang kamu ucapkan (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu
dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan
jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air
atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka
bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci). sapulah mukamu dan tanganmu.
sesungguhnya allah maha pemaaf lagi maha pengampun."
dari ayat
tersebut yang menjadi pertanyaan adalah dari ayat yang berbunyi "
menyentuh wanita " apakah maksud dari ayat tersebut di maksudkan menyentuh
biasa atau menyentuh dalam arti berhubungan suami istri, maka dari itu untuk
lebih jelasnya berikut pandangan dari empat massaf mengenai arti dari ayat
tersebut.
Mazhab syafi'i
yang di
maksud dari ayat tersebut adalah menyentuh dengan tangan, karenanya ia
merupakan ungkapan yang hakikih dan bukan ungkapan kiyasan, jadi menurut
penjelasan dari Mazhab syafi'i sesungguhnya jika seorang suami dan istri
bersentuhan dapat membatalkan wudhu' jika tampa adanya penghalang. kemudian
jika menurut.
Mazhab hanafi
yang di
maksudkan dalam ayat tersebut adalah dalam arti persetubuhan, bukan menyentuh
dengan tangan. jadi menurut pendapanya sesungguhnya wuduk tidak batal jika
seorang suami dan istri hannya bersentuhan biasa saja .
Mazhab maliki
sentuhan
akan membatalkan wudhu'dengan syarat apabila orang yang bersentuhan tersebut
telah ballig, yang di mana sentuhan tersebut tamapa penghalang dan adanya
syahwat. jadi menurut pendapat dari Mazhab maliki apabila tidak ada syhwat maka
wudhu'pun tidak akan batal.
Mazhab
hambali
jika seorang
suami dan istri bersentuhan dengan syahwat maka wudhu'nya tersebut akan batal,
namun apabila tidak di sertai syahwat maka wudhu'nyapun tidaka akan batal.
para pembaca
setia, pada dasarnya kita harus menghargai setiap perbedaan pendapat yang
terjadi di kalangan fuqohak. dalam hal ini pandangan yang menyatakan bahwa
bersentuhan tidak di anggap membatalkan wudhu' jika sentuhan tersebut tidak di
sertai dengan syahwat. dan hal ini lebih mudah kita jalankan mengingat beberapa
hadist nabi, bahwa aisyah berkata yang
artinya :
"bahwa nabi saw
pernah mencium sebagian istrinya, kemudian beliau saw keluar untuk melaksanakan
sholat dan tidak berwudhu' lagi"
hadist riwayat Abu
dawud, tirmizi, dan ibnu majah
dan dalah
hadist lain yang menjelaskan bahwa, aisyah berkata yang artinya :
"saya pernah tidur
di depan rosulullah saw, kedua kaki saya berada di kiblatnya. jika bersujud
maka beliau menyentuh saya kemudian saya menarik kedua kaki sayadan apabila
beliau berdirimaka saya julurkan lagi kedua kaki saya."
hadis riwayat bukhari
dan muslim
para pembaca
setia itulah penjelasan dari kami mengenai batal atau tidaknya wudhu' seorang istri jika bersentuhan
dengan suaminya, semoga dengan penjelsan ini dapat bermanfaat dan dapat
menambah pengetahuan kita tentang ajaran-ajaran islam, amin. terima kasih
0 Response to "Batalkah wuduh' jika suami istri bersentuhan - info islam"
Post a Comment