Al quran |
Info Islam - Hukum Islam , para pembaca yang beriman Al
quran adalah kalamullah yang di turunkan pada nabi pilihan yaitu nabi
Muhammad. Al-qur'an merupakan kitab suci yang menjadi pedoman hidup seorang
umat muslim, sejak dulu sampai sekrang kaum muslimin sepakat tentang wajibnya
menghormati dan memulyakan Al-quran. sementara bagi mereka yang menghina atau
menistakan para ulama sepakat menghukumnya sebagai seorang kafir saat ini sudah
terjadi lagi duga'an penistaan agama oleh gubernur jakarta,dalam hal ini allah
swt berfirman yang artinya :
” dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang kamu lakukan itu), tentunya merekan akan menjawab, " sesungguhnya kami hannya bersenda gurau dan bermai-main saja". katakanlah "apakah dengan allah, ayat-ayatnya dan rosulnya kamu selalu berolok-olok?" tidak usah kau meminta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman"Qs. At-taubah ayat 65-66
Para pembaca setia, Info islam
terbaru berikut ini adalah orang yang secara berani telah menghina Al
quran.
Dia adalah anggota parlemen belanda yang
di gadang-gadang menjadi menjadi biang keladi maraknya penistaan dan ancaman
terhadap tempat-tempat ibadah kaum muslimin, pernyataan-pernyataan miringnya
tentang islam berkontribusi pada ancaman terhadap masjid-masjid politisi macam
wilders. dia telah merusak nilai-nilai pada kehidupan masyarakat yaitu sikap
saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing orang.
Dia di kenal sebagai politisi anti islam,
pernah melontarkan pernyataan yang kontrafersial, dia mengatakan bahwa tindak
kekerasan dan ancaman terhadap masjid-masjid di perbolehkan. di belanda sepnjang
tahun 2010 polisi menerima 14 kasus penistaan terhadap masjid-masjid. walders
berkenyakinan bahwa islam sebagai penyebar terorisme, melakukan kekerasan
terhadap perempuan, dankekerasan terhadap kaum homo sexsual dan
menurutnya Al quran memberi petrunjuk pada muslim untuk membenci
mereka yang tidak sepaham. dan dia juga merilis yang sangat melecehkan islam.
Hukum islam
Di dalam kitab al-mabsuah al-fikiah
menyatakan bahwa ulama telah sepakat bahwa siapa saja yang menghina al-qur'an
yang meragukan isinya, mendustakan satu hukum dalam al-qur'an, atau berusaha
melecehkannya, dengan tindakan tertentu seperti melemparkannya ketempat kotor
maka di yatakan murtad, inilah hukum syariat yang di sepakati para ulama bahwa
hukum menhina al-qur'an jelas haram apapun bentuknya dengan membakar, merobek
dan melemparkannya . jika pelakunya muslimin maka di dunia diyatakan murtad dan
jika ia non muslim maka ia harus mendapat sangsi keras dari negara. nabi
muhammad pernah bersabda pada salah satu hadis shahihnya yang artinya :
"imam (khalifah/kepala negara) adalah perisai, rakyat akan berperang di belakangnya dan dia di jadikan sebagai tempat berlindung."HR. Muslim
Apa yang di yatakan oleh nabi muhammad,
bahwa imam atau khalifah adalah perisai bener-benar terbukti, tampa adanya
khalifah al-qur'an tidak ada yang melindunginya, penistaan kepada kitab sucipun
terus berlangsung siang malam, baik yang di lakukan kaum kafir yang di barat
maupun di timur, bahkan di negeri kaum muslim itu sendiri. rosulullah sebagai
kepala negara islam pernah menyatakan perang terhadap yahudi karena telah
menodai kehormatan seseorang muslim.
Para pembaca beriman kewajiban umat islam
seluruhnya yang harus paling di segerakan tidak tidur dan mengambil tindakan tegas
yang akan membuat orang-orang berfikir seribu kali sebelum melecehkan kemuliaan
islam, simbol dan ajarannya.
Semoga penjelsan yang sudah kami sampaikan
yaitu Hukum Islam bagi orang yang menghina Al quran, dapat pelajaran dan
dapat menambah iman kita semua, amin allahummah amin. sebagai umat muslim tidak ada salahnya apabila kita membagika atau SHARE penjelasan ini ke medial sosial, agar dapat bermanfaat untuk orang lain. Terima Kasih,
0 Response to "Hukum islam bagi orang yang menghina kitab suci Al-Qur'an"
Post a Comment