Hukum islam bagi orang yang menghina kitab suci Al-Qur'an



Al quran
Al quran

Info Islam - Hukum Islam  , para pembaca yang beriman Al quran adalah kalamullah yang di turunkan pada nabi pilihan yaitu nabi Muhammad. Al-qur'an merupakan kitab suci yang menjadi pedoman hidup seorang umat muslim, sejak dulu sampai sekrang kaum muslimin sepakat tentang wajibnya menghormati dan memulyakan Al-quran. sementara bagi mereka yang menghina atau menistakan para ulama sepakat menghukumnya sebagai seorang kafir saat ini sudah terjadi lagi duga'an penistaan agama oleh gubernur jakarta,dalam hal ini allah swt berfirman yang artinya :

” dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang kamu lakukan itu), tentunya merekan akan menjawab, " sesungguhnya kami hannya bersenda gurau dan bermai-main saja". katakanlah "apakah dengan allah, ayat-ayatnya dan rosulnya kamu selalu berolok-olok?" tidak usah kau meminta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman"Qs. At-taubah ayat 65-66 

Para pembaca setia, Info islam terbaru berikut ini adalah orang yang secara berani telah menghina Al quran.


Dia adalah anggota parlemen belanda yang di gadang-gadang menjadi menjadi biang keladi maraknya penistaan dan ancaman terhadap tempat-tempat ibadah kaum muslimin, pernyataan-pernyataan miringnya tentang islam berkontribusi pada ancaman terhadap masjid-masjid politisi macam wilders. dia telah merusak nilai-nilai pada kehidupan masyarakat yaitu sikap saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing orang.

Dia di kenal sebagai politisi anti islam, pernah melontarkan pernyataan yang kontrafersial, dia mengatakan bahwa tindak kekerasan dan ancaman terhadap masjid-masjid di perbolehkan. di belanda sepnjang tahun 2010 polisi menerima 14 kasus penistaan terhadap masjid-masjid. walders berkenyakinan bahwa islam sebagai penyebar terorisme, melakukan kekerasan terhadap perempuan, dankekerasan terhadap kaum homo sexsual dan menurutnya Al quran memberi petrunjuk pada muslim untuk membenci mereka yang tidak sepaham. dan dia juga merilis yang sangat melecehkan islam.

Hukum islam 


Di dalam kitab al-mabsuah al-fikiah menyatakan bahwa ulama telah sepakat bahwa siapa saja yang menghina al-qur'an yang meragukan isinya, mendustakan satu hukum dalam al-qur'an, atau berusaha melecehkannya, dengan tindakan tertentu seperti melemparkannya ketempat kotor maka di yatakan murtad, inilah hukum syariat yang di sepakati para ulama bahwa hukum menhina al-qur'an jelas haram apapun bentuknya dengan membakar, merobek dan melemparkannya . jika pelakunya muslimin maka di dunia diyatakan murtad dan jika ia non muslim maka ia harus mendapat sangsi keras dari negara. nabi muhammad pernah bersabda pada salah satu hadis shahihnya yang artinya : 

"imam (khalifah/kepala negara) adalah perisai, rakyat akan berperang di belakangnya dan dia di jadikan sebagai tempat berlindung."HR. Muslim

Apa yang di yatakan oleh nabi muhammad, bahwa imam atau khalifah adalah perisai bener-benar terbukti, tampa adanya khalifah al-qur'an tidak ada yang melindunginya, penistaan kepada kitab sucipun terus berlangsung siang malam, baik yang di lakukan kaum kafir yang di barat maupun di timur, bahkan di negeri kaum muslim itu sendiri. rosulullah sebagai kepala negara islam pernah menyatakan perang terhadap yahudi karena telah menodai kehormatan seseorang muslim.

Para pembaca beriman kewajiban umat islam seluruhnya yang harus paling di segerakan tidak tidur dan mengambil tindakan tegas yang akan membuat orang-orang berfikir seribu kali sebelum melecehkan kemuliaan islam, simbol dan ajarannya.

Semoga penjelsan yang sudah kami sampaikan yaitu Hukum Islam bagi orang yang menghina Al quran, dapat pelajaran dan dapat menambah iman kita semua, amin allahummah amin. sebagai umat muslim tidak ada salahnya apabila kita membagika atau SHARE penjelasan ini ke medial sosial, agar dapat bermanfaat untuk orang lain. Terima Kasih,






0 Response to "Hukum islam bagi orang yang menghina kitab suci Al-Qur'an"

Post a Comment