Info Islam | ada sejumlah persoalan yang sering
menjadi perselisihan seputar kaum muslimin tentang Hal yang membatalkan rukun puasa,
di antaranya pun masih menjadi permasalahan yang di persepsikan oleh para
ulama, namun ada pula hal-hal yang di lebih-lebihkan dan tidak di bangun di
atas dalil-dalil islam yang sudah ada. kali ini kami akan menjelaskan dan
mengupas beberapa hal yang sebagian umat islam menganggap membatalkan puasa,
padahal sebenarnya tidak demikian.
Hal-hal yang tidak membatalkan rukun puasa
1.Lupa kalau sedang berpuasa
orang yang melakukan hal-hal membatalkan puasa tetapi dalam ke adaan lupa, di paksa atau tidak tau dari
sisi hukumnya, maka tidaklah batal puasanya . seperti orang yang tidak sengaja
makan atau minum karena lupa sedang puasa, tetapi wajib melanjutkan puasa
tersebut jika dia sudah mengingatnya.
2. tidak tau dari sisi waktu
begitu pula orang yang tidak tau dari sisi waktunya,seperti
orang yang berada di luar negeri dan jarang di temukan masjid lalu ia
menjalankan sahur setelah terbit fajar dalam ke adaan dirinya yakin bahwa waktu
fajar belum tiba. dalam hal ini allah menyebutkan firmannya yang terdapat di
dalam al-qur'an yang artinya :
"ya allah,
janganlah engkau menghukum kami jika kami lupa atau kalau kami salah (karena
tidak tau)"
Qs. Al-Baqorah ayat
286
yang di maksud dalam ayat tersebut adalah apabila orang
tersebut benar-benar tidak tau, lupa, dan di paksa. tetapi bukan orang yang
tidak mau tau, atau di lupa-lupakan.
3. tidak sengaja muntah
bagi orang yang merasa mual ketika menjalankan puasa sebaiknya tidak mengeluarkan atau
memuntahkan apa yang ada dalam perutnya dengan sengaja karena hal ini akan
membatalkan puasanya dan jangan pula menahan muntahnya karena hal ini pun akan
berakibat negatif pada dirinya, maka biarkanlah muntahan itu keluar dengan sendirinya
tampa adanya usaha untuk mengeluarkannya karena hal tersebut tidaklah
membatalkan puasanya. hal ini sebagaimna yang sudah di jelaskan dalam hadist
yang artinya :
"barang siapa
yang muntah karena tidak di sengaja, maka tidak ada kewajiban bagi dia untuk
mengganti puasanya. dan barang siapa yang muntah dengan sengaja maka wajib
baginya untuk mengganti puasanya"
HR. Abu Dawud
4. keluar darah dalam jumlah sedikit
ketika kita teriris pisau atau gigi copot akan mengeluarkan
darah. tetapi jika jumlahnya sedikit tidak akan membatalkan puasa. hal ini juga sudah di jelasakan
dalam hadist shahih yang artinya :
"keluarnya darah
di gigi tidaklah mempengaruhi puasa selama menjaga agar darahnya tidak di
telan. penetesan darah tidaklah mengapa bagi oarng yang berpuasa, yaitu
pengambilan darah untuk di periksa jenis golongan darahnya dan di lakukan
karena keinginannya maka tidak apa-apa. pengambilan jumlah darah yang banyak,
apabila berakibat sama dengan melakukan bekam, seperti menyebabkan lemahnya
badan dan membutuhkan zat makanan, maka hukumnya sama dengan berbekam yaitu
batal puasanya"
(Fatawa Ramadhan, 2 /
460-466)
5. suami istri saling bermesraan tidak membatalkan puasa
mencium dan memeluk istri tidaklah membatalkan puasa jika
sang lelaki atau suami tidak mengeluarkan air mani ketika berpuasa, tetapi
orang yang bermesraan saat berpuasa
maka dia harus mampu menahan syahwatnya. akan tetapi oarang yang kwatir akan
keluarnya mani sebaiknya menghindari hal ini. rosulullah pernah bersabda yang
artinya :
"tinggalkan
hal-hal yang meragukan kepada yang tidak meragukan"
HR. At-Tirmizi
demikianlah penjelasan kami mengenai hal-hal yang dapat
membatalkan puasa, semoga bermanfaat
dan kita menjadi tau mana yang membatalkan dan mana yang tidak membatalkan
puasa. terima kasih.
0 Response to "Hal-hal yang tidak membatalkan rukun puasa dalam islam"
Post a Comment