Info Islam | tato atau seni melukis tubuh memang
sudah ada 12 ribu tahun sebelum masehi, tato itu berasal dari kata yang berarti
'tanda'. pada zaman dahulu bertato merupakan salah satu ritual bagi suku-suku
kuno. menurut sejarah bangsa mesirlah yang menjadi biang perkembangan tato di
dunia, l;alu apa tujuan suku-suku kuno zaman dahulu bertato. bangsa yunani kuno
bertato sebagai tanda pengenal bagi para anggota intelegen mereka, berbeda
dengan bangsa romawi mereka memakai tato bertanda bahwa seseorang itu berasal
golongan budak dan juga para tahanannya. namun pada saat ini tato sudah menjadi
trend dunia bukan hannya kaum lelali yang bertato tetapi kaum wanita juga ada
yang bertato di tubuhnya, beberapa di antara mereka mungkin belum memahami
resiko negatif tato itu sendiri.
bagi beberapa orang tato dapat mengepresikan pribadi, seni
atau pesan yang bermakna pada tato, bahkan ada kepuasan tersendiri jika
memiliki sesuatu yang berbeda dengan orang lain, tetapi di balik itu semua
sebenarnya orang yang bertato mengalami banyak kerugian di antaranya :
1. rasa sakit
rasa sakit yang harus di tahan oleh seseorang saat bertatao karena pembuatannya menggunakan
jarum yang sesuai dengan tinta yang di gunakan.
2. biaya tato mahal
banyaknya biaya yang harus di keluarkan untuk membuat tato.
3. tato bersifat permanen.
tato merupakan gambar permanen yang terdapat di tubuh dan
tidak mudah untuk menghilangkannya, dan jika ingin menghapusnyapun tidak akan
berhasil 100% dan harganya pun sangat mahal.
para pembaca setia, tato di dalam islam merupakan dosa
besar, ada satu riwayat yang menceritakan bahwa nabi muhammad saw pernah
bersabda yang artinya :
"susungguhnya
rosulullah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, wanita bertato, dan yang
minta di tato"
HR. Ibnu Umar
pengertian laknat pada hadist tersebut adalah di jauhkan
dari rahmat allah swt, bahwa setiap perbuatan yang di laknat pelakunya
menunjukan itu adalah dosa besar . haramnya bertato ini bukan hannya di
khususkan pada kaum wanita saja sebagai mana yang di pahami seseorang bahwa
hadist tersebut hannya di tujukan untuk wanita alasan seperti ini tidak akan di
setujui oleh ulama' manapun. justru semua ulama berpendapat tato hukumnya haram
untuk wanita maupun laki-laki, nabi muhammad hannya menyebutkan wanita pada
hadist tersebut di karenakan hannyalah wanita yang melakukan tato pada
zamannya.
keputusan untuk bertato sebaiknya di fikirkan secara matang,
karena bertato ini bersifat permanen dan susah untuk di hilangkan, menghapus
tato membutuhkan waktu lam dan biayanya sangat mahal dan juga dapat merusak
jaringan kulit. bahkan di dalam islam bertatao sangatlah jelas di haramkan
karena menimbulkan banyak kerugian bagi yang melakukannya, semoga penjelasan
kali ini dapat menambah pengetahuan kita semua dan semoga di jauhkan dari
barang dan tingkah laku yang haram, amin. terima kasih.
0 Response to "hukum bertato badan menurut islam"
Post a Comment