hukum bertato badan menurut islam




Info Islam | tato atau seni melukis tubuh memang sudah ada 12 ribu tahun sebelum masehi, tato itu berasal dari kata yang berarti 'tanda'. pada zaman dahulu bertato merupakan salah satu ritual bagi suku-suku kuno. menurut sejarah bangsa mesirlah yang menjadi biang perkembangan tato di dunia, l;alu apa tujuan suku-suku kuno zaman dahulu bertato. bangsa yunani kuno bertato sebagai tanda pengenal bagi para anggota intelegen mereka, berbeda dengan bangsa romawi mereka memakai tato bertanda bahwa seseorang itu berasal golongan budak dan juga para tahanannya. namun pada saat ini tato sudah menjadi trend dunia bukan hannya kaum lelali yang bertato tetapi kaum wanita juga ada yang bertato di tubuhnya, beberapa di antara mereka mungkin belum memahami resiko negatif tato itu sendiri.

bagi beberapa orang tato dapat mengepresikan pribadi, seni atau pesan yang bermakna pada tato, bahkan ada kepuasan tersendiri jika memiliki sesuatu yang berbeda dengan orang lain, tetapi di balik itu semua sebenarnya orang yang bertato mengalami banyak kerugian di antaranya :

1. rasa sakit
rasa sakit yang harus di tahan oleh seseorang  saat bertatao karena pembuatannya menggunakan jarum yang sesuai dengan tinta yang di gunakan.

2. biaya tato mahal
banyaknya biaya yang harus di keluarkan untuk membuat tato.

3. tato bersifat permanen.
tato merupakan gambar permanen yang terdapat di tubuh dan tidak mudah untuk menghilangkannya, dan jika ingin menghapusnyapun tidak akan berhasil 100% dan harganya pun sangat mahal.
para pembaca setia, tato di dalam islam merupakan dosa besar, ada satu riwayat yang menceritakan bahwa nabi muhammad saw pernah bersabda yang artinya :

"susungguhnya rosulullah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, wanita bertato, dan yang minta di tato"

HR. Ibnu Umar

pengertian laknat pada hadist tersebut adalah di jauhkan dari rahmat allah swt, bahwa setiap perbuatan yang di laknat pelakunya menunjukan itu adalah dosa besar . haramnya bertato ini bukan hannya di khususkan pada kaum wanita saja sebagai mana yang di pahami seseorang bahwa hadist tersebut hannya di tujukan untuk wanita alasan seperti ini tidak akan di setujui oleh ulama' manapun. justru semua ulama berpendapat tato hukumnya haram untuk wanita maupun laki-laki, nabi muhammad hannya menyebutkan wanita pada hadist tersebut di karenakan hannyalah wanita yang melakukan tato pada zamannya.


keputusan untuk bertato sebaiknya di fikirkan secara matang, karena bertato ini bersifat permanen dan susah untuk di hilangkan, menghapus tato membutuhkan waktu lam dan biayanya sangat mahal dan juga dapat merusak jaringan kulit. bahkan di dalam islam bertatao sangatlah jelas di haramkan karena menimbulkan banyak kerugian bagi yang melakukannya, semoga penjelasan kali ini dapat menambah pengetahuan kita semua dan semoga di jauhkan dari barang dan tingkah laku yang haram, amin. terima kasih. 





0 Response to "hukum bertato badan menurut islam"

Post a Comment