adab pinjam meminjam dalam islam




Info Islam - Adab pinjam meminjam dalam bertetangga, sebagai manusia pasti ada saatnya kita membutuhkan pertolongan dan bantuan orang lain, salah satunya adalah meminta tolong terhadap orang-orang yang ada di sekitar untuk meringankan beban kita yaitu tetangga. seringkali kita temui fenomena yang sangat terjadi pada kehidupan ini akan tetapi terkadang sebagian orang hannya berniat mencari untung bagi mereka sendiri dengan merugikan tetangganya. ketika meminjam sesuatu terutama dalam bentuk uang masih ada saja orang-orang yang tidak melunasi  hutang tersebut dan bahkan berhutang terus-terusan, lalu bagaimana islam memandang fenomena ini berikut penjelasannya .

Adab pinjam meminjam

pinjam meminjam dalam istilah fiqih di sebut Aryah, aryah berasal dari bahasa arab yang artinya pinjaman. Aryah merupakan pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepda orang lain tampa mengharap imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak barang dan di kembalikan secara utuh tepat pada waktunya, hukum pinjam dan meminjamkan kepada orang lain adalah sunnah, karena menolong orang lain bisa berubah menjadi wajib ataupun di larang. wajib apabila meminjamkan kepada orang lain yang sangat membutuhkan, misalnya mobil untuk mengantarkan orang sakit parah ke rumah sakit, tidak di perbolehkan apabila meminjamkan barang jika di gunakan untuk bermaksiat atau perbuatan yang dapta merugikan orang lain, misalnya meminjamkan pisau untuk berkelahi atau meminjamkan mobil untuk melakukan perampokan.

meminjam harus menjaga barang tersebut agar tidak rusak atau hilang peminjam hannya boleh menikmati manfaat barang yang di pinjam, sebagai bentuk tolong menolong pinjam meminjam merupakan bentuk pertolongan kepada orang yang sangat mebutuhkan suatu barang. pinjam meminjam dalam kehidupan sehari-hari dapat menjalin silaturrahim, menumbuhkan rasa saling membutuhkan, saling menghormati dan saling mengasihi. oleh karena itu dalam masyarakat islam pinjam meminjam harus di landasi dengan semangat dan nilai-nilai ajaran islam, allah swt memberikan tuntuna agar pinjam meminjam dapat di catat dengan teliti mengenai syaratnya, waktu pengembaliannya cicilannya, jaminannya dan bagaimana penyelesaiannya jika terjadi permasalahan. 

hal ini semata-mata memberikan kenyamanan dan keamanan kepada pemilik barang dan peminjam, seseorang yang memberikan pinjaman kepada seorang mukmin, maka ia harus bersabar sampai nanti si peminjam memiliki kemampuan untuk membayar pinjaman tersebut, artinya tidak di bolehkan bagi yang meminjam apabila ia mampu untuk menunda-nunda mengembalikan pinjamannya, demikian pula apabila pemberi hutang mengetahui bahwa orang yang berhutang masih belum mampu untuk melunasi maka tidak di perbolehkan olehnya untuk menekan orang tersebut dan bagi peminjam memberikan pinjaman memiliki niat yang baik. si peminjam meminjam karena memang memiliki kebutuhan mendesak dan bagi si pemberi pinjaman mempunyai niat karena menolong sehingga memberikan kebaikan bagi semuanya . dalam hal ini rosulullah pernah bersabda yang artinya :

"pinjaman itu wajib di kembalikan dan yang meminjam sesuatu wajib membayar"
hadist riwayat abu dawud

berbuat baik kepada tetangga juga menjadi perhatian serius dalam ajaran agam islam, allah swt berfirman dalam al-qur'an yang artinya :

"dan berbuiat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu, sesungguhnya allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan dirinya."
al-qur'an surat an-nisa'

berbuat baik dan memuliakan tetangga adalah pilar terciptanya kehidupan sosial yang harmonis apabila seluruh kaum muslimin menerapkan perintah allah swt dan nabi muhammad saw ini, sudah sangat betul tidak akan pernah terjadi kerusushan tawuran ataupun konflik di kampung-kampung dan di desa-desa .


demikian para pembaca itulah informasi islam mengenai pinjam meminjam, semoga penjelsan di atas dapat menambah pengetahuan kita tentang islam yang sempurna, amin . terima kasih


0 Response to "adab pinjam meminjam dalam islam"

Post a Comment