Hukum islam mengubah warna kulit - Berita Iskami Terkini




Info Islam | Hukum Islam, bagi sebagian orang penampilan fisik yang sangat sempurna adalah amat penting dan semua orang tidak pernah puas dengan penampilan fisiknya, karena orang berfikir bahwa fisik yang sudah di takdirkan sejak di lahirkannya tidaklah sempurna dan harus di perbaiki.

Hukum merubah warna kulit dalam islam

Di era modern seperti saat ini dengan majunya tehnologi kecantikan yang berkembang pesat dan menjadikan perbaikan penampilan fisik yang kurang sempurna menjadi terlihat sempurna sesuai yang di inginkan apakah itu di perbolehkan dalam Hukum Islam, berbagai metode untuk mempercantik diri pun muncul seperti tining yang mengubah warna kulit yang putih pucat menjadi lebih coklat eksotis, dan bahkan ada juga yang mempunyai kulit coklat ingin mempunyai kulit yang putih dengan cara suntik Vitamin C atau sering di sebut suntik putih, ini merupakan cara instan untuk memutihkan kulit.

Bagai mana menurut Hukum Islam tentang banyakanya metode kecantikan yang muncul pada saat ini, seperti mengubah warna kulit dari putih menjadi coklat dan bahkan coklat menjadi putih. apakah di perbolehkan atau apakah hukum haram dalam islam untuk di lakukan?

Hukumnya Di Perbolehkan, Jika

1. Menghilangkan cacat, akibat kecelakaan, atau kebakaran

Apabila melakukannya untuk menghilangkan bekas luka, goresan pada wajah, cacat yang timbul akibat penyakit, atau akibat kecelakaan dan luka bakar serta lain sebagainya. karena cacat tersebut sudah pasti mengganggu penderita secara fisik maupun psikis.

Dalam kondisi seperti itu, maka di perbolehkan bagi para penderita untuk menghilangkan cacat, memperbaikinya maupun mengurangi gangguan yang di akibatkan cacat tersebut karena hal ini sangat di butuhkan bagi si penderita. setiap hal yang tergolong sebagai mengubah ciptaan allah namun bila di butuhkan untuk menghilangkan gangguan si penderita maka hukumnya jadi boleh untuk di lakukan.

2. Jika tidak permanen

Seperti memakai pacar pada kaki dan tangan, maka ini boleh dan berlaku bagi mereka yang menikah agar tidak menimbulkan fitnah bagi kaum laki-laki. karen bagi wanita yang telah menikah maka dia melakukannya untuk suaminya.

Hukumnya Tidak Di Perbolehkan, Jika

1. Mengubah warna kulit dengan suntik dan tanning.

Hal ini dalam islam sangat di larang bahkan hukumnya haram bagi yang melakukannya, karena sama halnya mereka mengubah ciptaan allah dengan semaunya sendiri padahal allah menciptakan setiap hambanya dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing, karena setia manusia tidak ada yang sempurna kecuali yang menciptakannya yaitu Allah swt.

2. Permanen atau bertato

Bertato dalam ilam hukumnya haram, karena juga merubah warna kulit dengan tinta-tnta yang cukup berbahaya bahkan dapat membuat kulit terbakar atau rusak.

Dalam hal ini allah swt pun sudah menjelaskan kepada kita cara-cara yang telah di ikrarkan iblis untuk menyesatkan umat manusia, seperti yang terdapat di di dalam Al Quran yang artinya :

"dan aku menyuruh mereka (merubah ciptaan allah), lalu mereka benar-benar melakukannya"Qs. An-Nisa' ayat : 119

Demikianlah penjelasan dari kami tentang Hukum merubah warna kulit dalam pandangan islam, semoga dengan adanya informasi ini dapat menambah pemahaman kita agar tidak terjerumus dalam hasutan setan, Terima Kasih.






0 Response to "Hukum islam mengubah warna kulit - Berita Iskami Terkini"

Post a Comment