Hal-hal yang tidak membatalkan rukun puasa dalam islam




Info Islam | ada sejumlah persoalan yang sering menjadi perselisihan seputar kaum muslimin tentang Hal yang membatalkan rukun puasa, di antaranya pun masih menjadi permasalahan yang di persepsikan oleh para ulama, namun ada pula hal-hal yang di lebih-lebihkan dan tidak di bangun di atas dalil-dalil islam yang sudah ada. kali ini kami akan menjelaskan dan mengupas beberapa hal yang sebagian umat islam menganggap membatalkan puasa, padahal sebenarnya tidak demikian.


Hal-hal yang tidak membatalkan rukun puasa

1.Lupa kalau sedang berpuasa
orang yang melakukan hal-hal membatalkan puasa tetapi dalam ke adaan lupa, di paksa atau tidak tau dari sisi hukumnya, maka tidaklah batal puasanya . seperti orang yang tidak sengaja makan atau minum karena lupa sedang puasa, tetapi wajib melanjutkan puasa tersebut jika dia sudah mengingatnya.

2. tidak tau dari sisi waktu
begitu pula orang yang tidak tau dari sisi waktunya,seperti orang yang berada di luar negeri dan jarang di temukan masjid lalu ia menjalankan sahur setelah terbit fajar dalam ke adaan dirinya yakin bahwa waktu fajar belum tiba. dalam hal ini allah menyebutkan firmannya yang terdapat di dalam al-qur'an yang artinya :

"ya allah, janganlah engkau menghukum kami jika kami lupa atau kalau kami salah (karena tidak tau)"

Qs. Al-Baqorah ayat 286

yang di maksud dalam ayat tersebut adalah apabila orang tersebut benar-benar tidak tau, lupa, dan di paksa. tetapi bukan orang yang tidak mau tau, atau di lupa-lupakan.

3. tidak sengaja muntah
bagi orang yang merasa mual ketika menjalankan puasa sebaiknya tidak mengeluarkan atau memuntahkan apa yang ada dalam perutnya dengan sengaja karena hal ini akan membatalkan puasanya dan jangan pula menahan muntahnya karena hal ini pun akan berakibat negatif pada dirinya, maka biarkanlah muntahan itu keluar dengan sendirinya tampa adanya usaha untuk mengeluarkannya karena hal tersebut tidaklah membatalkan puasanya. hal ini sebagaimna yang sudah di jelaskan dalam hadist yang artinya :

"barang siapa yang muntah karena tidak di sengaja, maka tidak ada kewajiban bagi dia untuk mengganti puasanya. dan barang siapa yang muntah dengan sengaja maka wajib baginya untuk mengganti puasanya"

HR. Abu Dawud

4. keluar darah dalam jumlah sedikit
ketika kita teriris pisau atau gigi copot akan mengeluarkan darah. tetapi jika jumlahnya sedikit tidak akan membatalkan puasa. hal ini juga sudah di jelasakan dalam hadist shahih yang artinya :

"keluarnya darah di gigi tidaklah mempengaruhi puasa selama menjaga agar darahnya tidak di telan. penetesan darah tidaklah mengapa bagi oarng yang berpuasa, yaitu pengambilan darah untuk di periksa jenis golongan darahnya dan di lakukan karena keinginannya maka tidak apa-apa. pengambilan jumlah darah yang banyak, apabila berakibat sama dengan melakukan bekam, seperti menyebabkan lemahnya badan dan membutuhkan zat makanan, maka hukumnya sama dengan berbekam yaitu batal puasanya"

(Fatawa Ramadhan, 2 / 460-466)

5. suami istri saling bermesraan tidak membatalkan puasa
mencium dan memeluk istri tidaklah membatalkan puasa jika sang lelaki atau suami tidak mengeluarkan air mani ketika berpuasa, tetapi orang yang bermesraan saat berpuasa maka dia harus mampu menahan syahwatnya. akan tetapi oarang yang kwatir akan keluarnya mani sebaiknya menghindari hal ini. rosulullah pernah bersabda yang artinya :

"tinggalkan hal-hal yang meragukan kepada yang tidak meragukan"

HR. At-Tirmizi


demikianlah penjelasan kami mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa, semoga bermanfaat dan kita menjadi tau mana yang membatalkan dan mana yang tidak membatalkan puasa. terima kasih.


0 Response to "Hal-hal yang tidak membatalkan rukun puasa dalam islam"

Post a Comment